Departemen Pendidikan Teknik Arsitektur FPTK UPI menggelar acara Sosialisasi Organisasi Profesi Arsitek & Peta Jalan Pendidikan Formal Menjadi Arsitek di Indonesia hari Jum’at (06/9/2019) mulai pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB di Auditorium FPTK UPI, Jl. Dr. Setiabudhi No. 207 Bandung 40154.
Acara secara resmi dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik FPTK UPI, Dr. Iwa Kuntadi, M.Pd, dengan menghadirkan para pembicara, Ketua IAI Jawa Barat, G. Budi Yulianto dan Wakil Ketua 2 Bidang Pendidikan dan Arsitektur Berkelanjutan, Aswin Indraprastha. Acara dihadiri oleh Pimpinan Departemen/Prodi di lingkungan Pendidikan Teknik Arsitektur, Dosen serta mahasiswa.
Menurut G. Budi Yulianto “Tantangan untuk profesi ini adalah bagaimana mengejar perkembangan teknologi. Kita tidak boleh terlena dengan keadaan di situasi yang global ini. Seorang Arsitek harus terbiasa dengan keilmuan yang progresif sesuai dengan perkembangan yang mempunyai target. Selain itu, untuk mengimbangi keprofesiaannya seorang Arsitek juga harus mempunyai jiwa kewirausahaan sebagai kompetensi di dunia Arsitek. Ini karena seorang arsitek dapat bekerja dengan orang lain namun juga dapat melakukan praktik mandiri”.
Selain itu, ujarnya, dengan keberadaan forum IAI diharapkan kita semua bisa memberikan kontribusi lebih terhadap profesi Arsitek dengan tetap memiliki standar etika, kaidah tata laku dan good govermence sesuai dengan Undang-Undang Arsitek yang berlaku.
“Hasil jangka panjang diadakannya sosialisasi kali ini bertujuan untuk profesi Arsitek mempunyai wadah/forum keprofesian yaitu Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) agar anggota lebih mudah menyalurkan aspirasinya dalam berorganisasi dan juga aktif mengikuti perkembangan profesi di dunia Arsitektur.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Aswin Indraprastha mengatakan bahwa jika kita sudah menjadi seorang Sarjana Aristek (4 tahun) kita harus mengikuti Program Pendidikan Profesi Arsitek (PPAR) selama 1 tahun, agar dapat menyetarakan dengan luar negeri (total 5 tahun) agar memudahkan sekolah lanjutan S2 di luar negeri. Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek, untuk menjadi Arsitek, seseorang wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA), sedangkan untuk memiliki surat tanda tersebut, seseorang harus mengikuti kegiatan magang paling singkat selama minimal dua tahun yang kemudian dilanjutkan dengan adanya Lisensi Arsitek (Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)/Surat Lisesensi Bekerja Perencana (SLBP)) dan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Setelah mempunyai pengalaman kerja dan melalui tahapan tersebut barulah seseorang bisa disebut Arsitek Profesional.