Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UPI Segera Dibentuk Sebagai Jaminan Lulusan Dalam Pengakuan Maupun Bukti Terhadap Pemenuhan Kompetensi

13 September, 2017
39

Upaya menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional dan memiliki daya saing tinggi di pasar kerja nasional maupun internasional, UPI sebagai penyelenggara berbagai program studi mempersiapkan dan melaksanakan suatu sistem yang dapat menjamin bahwa kompetensi lulusan yang dihasilkan mampu memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan sebagai tenaga pendidik maupun profesi kerja lainnya.

Bentuk jaminan kompetensi, pengakuan maupun bukti terhadap pemenuhan kompetensi yang dipersyaratkan pada berbagai profesi tersebut diantaranya dapat berupa sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi merupakan bentuk pengakuan secara tertulis dan terdokumentasi dari lembaga penerbit sertifikat terhadap suatu profesi tertentu yang menunjukan bahwa seseorang pemegang sertifikat mampu melaksanakan pekerjaan/tugas-tugas yang tercantum pada sertifikat dengan kompeten.

Untuk menjamin bahwa pemegang sertifikat benar-benar memiliki kompetensi seperti yang tercantum dalam sertifikatnya, menjadi hal yang sangat penting untuk membangun infrastruktur sistem sertifikasi yang kredibel yang minimal mencakup pengembangan standar kompetensi, pembentukan kelembagaan sertifikasi kompetensi serta penyediaan asesor kompetensi sebagai pelaksana asesmen.

Universitas Pendidikan Indonesia melalui FPTK sebagai leading sector untuk membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP-P1) UPI yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi (BNSP) selaku otoritas sertifikasi kompetensi nasional, jelas merupakan langkah yang tepat, strategis dan efektif karena keberadaan dan peran LSP yang terlisensi akan dapat memastikan dan memelihara kompetensi mahasiswanya selama proses pembelajaran maupun pada akhir pembelajaran melalui proses asesmen dan sertifikasi.

Kegiatan workshop ini diikuti oleh para dosen di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia sejumlah 30 orang dengan narasumber dan sekaligus sebagai fasilitator Endang Irwansyah dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Untuk mewujudkan lembaga tersebut, FPTK UPI bekerjasama dengan mitra BNSP melakasanakan program pelatihan dan konsultasi penyiapan lisensi sertifikasi lembaga sertifikasi pihak kesatu Pendidikan. Kegiatan yang telah dilakukan yaitu 1) Program pelatihan/workshop penyiapan dokumen mutu LSP, 2) Program pelatihan/workshop pengembangan skema sertifikasi. Agenda selanjutnya yang segera akan dilakasanakan adalah Apresiasi di BNSP untuk memaparkan kesiapan UPI dalam memperoleh lisensi pendirian LSP-P1, dan Program pelatihan/workshop dan sertifikasi asesor kompetensi.