PPID UPI GELAR SOSIALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

21 August, 2019
35

Tim dari Unit Layanan Terpadu (ULT) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melaksanakan sosialisasi PP Rektor nomor 4563/UN40/HK/2019 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia, serta evaluasi jenis layanan unit kerja yang dititipkan di ULT UPI.

Sosialisasi diselenggarakan di Ruang Auditorium Lantai IV FPTK UPI, Jalan Dr. Setiabudi No. 207, Bandung, Selasa (20/08/19) yang dihadiri oleh Para Wakil Dekan, Para Ketua Departemen, Para Sekretaris Departemen, Para Ketua Program Studi, Kabag dan Para Kasubbag serta liaison officer (LO) ULT FPTK UPI. Tim terdiri dari Dr. Deni Darmawan, M.Si selaku penanggungjawab, Dra. Arciana Damayanti, M.M., Cawaludin Saputra, S.Pd., dan R. Rafaida Putri, R. W., S.Pd.

Penanggungjawab sosialisasi, Dr. Deni Darmawan, M.Si mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Informasi publik merupakan pintu masuk menuju kebijakan publik yang berkualitas. Tanpanya, pemerintah akan kesulitan untuk menghasilkan kebijakan yang memberikan dampak nyata kepada masyarakat. Tahun lalu UPI belum mendapat nilai karena belum mengimplementasikan informasi publik pada website. Informasi yang disyaratkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Diharapkannya,”Unit kerja bisa memberikan dokumen yang bisa dipublikasikan pada web PPID. Pemeringkatan PPID akan dilakukan pada Awal September 2019 di kalangan Kemenristekdikti. Rektor mengajak setiap unit kerja untuk melengkapi data dari setiap website Fakultas”.

Diungkapkannya, 6 tepat agar informasi publik bermanfaat maksimal ke publik. 6 tepat ini merupakan prinsip umum dalam regulasi tentang hak atas informasi publik di berbagai Negara termasuk Indonesia. Berdasarkan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 Tepat Status (Dinyatakan Terbuka atau Rahasia), Tepat Waktu (Diumumkan Berkala atau Serta Merta), Tepat Sarana (Elektronik atau nonelektronik agar mudah dijangkau), Tepat Isi (Valid/Tidak Menyesatkan), Tepat Makna (Bahasa yang dipahami), Tepat Format (Sesuai perkembangan teknologi).