• Hari ini: December 02, 2024

Departemen Pendidikan Teknik Arsitektur FPTK UPI Terima Visitasi Tim Audit Mutu Internal (AMI) UPI 2020

12 November, 2020
102

Departemen Pendidikan Teknik Arsitektur Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan Universitas Pendidikan Indonesia (DPTA FPTK UPI) menerima visitasi Tim Audit Mutu Internal (AMI) UPI Tahun 2020, Rabu 11 November 2020. Acara tersebut berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting mulai pukul 09.00 hingga 13.15 WIB. Kegiatan audit ini dilakukan setahun sekali oleh Satuan Penjaminan Mutu (SPM) UPI.

Pada DPTA FPTK UPI terdapat 2 prodi yang diaudit oleh Tim AMI yaitu Program Studi Arsitektur dan Program Studi Pendidikan Teknik Arsitektur. Berbagai aspek yang dinilai meliputi kinerja satu tahun baik di bidang akademik, administrasi umum, kemahasiswaan, maupun kerjasama.

Hadir sebagai Asesor SPM UPI, yaitu Dr. Ida Kaniawati, M.Si. dan Upik Rahmi, S.Kp., M.Kep., auditing dihadiri oleh Ketua Program Studi Arsitektur, Tutin Aryanti, Ph.D., Ketua Program Studi Pendidikan Teknik Arsitektur, Dr. Johar Maknun, M.Si., Gugus Kendali Mutu Prodi Arsitektur, Nitih Indra Komala Dewi, S.Pd., M.T.,Gugus Kendali Mutu Prodi Pendidikan Teknik Arsitektur, Trias Megayanti, S.Pd., M.T., dan Staf Pengadministrasi Akademik Departemen Pendidikan Teknik Arsitektur, Aneu Dwi Kania, S.Pd.

Audit Mutu Internal (AMI) yang dilakukan setiap tahun merupakan bagian dari sistem penjaminan mutu internal SPMI yang diharapkan mutu  tetap terjaga dan ini merupakan bagian sistem penjaminan mutu eksternal. Jadi diharapkan dengan kegiatan penjaminan mutu internal ini, merupakan kesatuan dan berkontribusi terhadap penjaminan mutu eksternal, baik yang dilaksanakan oleh BAN-PT, maupun Akreditasi, Sertifikasi Internasional, serta untuk memastikan tercapainya Standar Pendidikan Tinggi. Mengacu pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 dan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015. Berdasarkan Instrumen yang disampaikan SPM UPI, terdapat 99 pertanyaan yang berkaitan dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar UPI.

  1. Standar Kompetensi Lulusan
  2. Standar Isi Pembelajaran
  3. Standar Perencanaan Pembelajaran
  4. Standar Proses Pembelajaran
  5. Standar Penilaian Pembelajaran
  6. Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan
  7. Standar Sarana Dan Prasarana Pembelajaran
  8. Standar Pengelolaan Pembelajaran
  9. Standar Pembiayaan Pembelajaran
  10. Standar Hasil Penelitian
  11. .Standar Isi Penelitian
  12. Standar Proses Penelitian
  13. Standar Penilaian Penelitian
  14. Standar Peneliti
  15. Standar Sarana Prasarana Penelitian
  16. Standar Pengelolaan Penelitian
  17. Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Penelitian
  18. Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat
  19. Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat
  20. Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat
  21. Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat
  22. Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat
  23. Standar Sarana Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat
  24. Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat
  25. Standar Kemahasiswaan

Standar yang ditetapkan UPI melampaui Standar Perguruan Tinggi dengan menambahkan standar kemahasiswaan, sistem informasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, perencanaan dan pengembangan, pelaporan, serta perencanaan), sehingga dari 16 standar yang ditetapkan oleh Dikti, digunakan 57 standar pada Audit Mutu Internal UPI.

Asesor mengungkapkan bahwa Audit Mutu Internal bukanlah asesmen/penilaian melainkan pencocokan kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan suatu kegiatan/program. Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di Program Studi atau unit lain sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi.

Asesor memeriksa kesesuaian isian tabel dengan bukti yang tersedia. Dalam proses tersebut, Asesor banyak memberikan masukan terkait upaya peningkatan mutu dan penjaminan mutu yang dapat dilakukan oleh prodi untuk meningkatkan layanan.

Dikemukakan Asesor,bahwa perlunya sistem dokumentasi yang tertib dan disiplin karena penjaminan mutu bukan hanya tentang layanan namun juga dokumentasi tentang layanan tersebut.

Pada akhir acara, Ketua Program Studi Arsitektur,  Tutin Aryanti, Ph.D., mengungkapkan bahwa secara umum, hasil audit pada Prodi Arsitektur dan Prodi Pendidikan Teknik Arsitektur sangat baik. Hal-hal yang perlu ditingkatkan antara lain integrasi penelitian, pengabdian kepada masyarakat dengan kegiatan pembelajaran, serta dokumentasi proses dan hasil layanan. Harapannya, semoga mendapatkan penilaian yang memuaskan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Prodi Pendidikan Teknik Arsitektur, Dr. Johar Maknun, M.Si., mengatakan bahwa berbagai masukan yang diperoleh pada saat proses auditing menjadi bahan evaluasi bagi prodi sendiri untuk dapat menentukan efektivitas dari sistem manajemen mutu yang diterapkan sehingga senantiasa selaras dengan visi dan misi Universitas Pendidikan Indonesia.