• Hari ini: November 07, 2024

Peningkatan Kemampuan Koefisien Dasar Bangunan sebagai Bekal Bagi Para Mahasiswa Teknik Sipil untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan

13 January, 2022
99

Penataan ruang (perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang) pada UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan KDB (koefisien dasar bangunan) sebagai salah satu syarat untuk memberikan IMB (izin mendirikan bangunan) bagi semua pihak (pemerintah, swasta dan masyarakat). Koefisien dasar bangunan memiliki nilai bervariasi bergantung pada kondisi nyata di lapangan berdasarkan fungsi kawasan, kemampuan dan kesesuaian lahan. Kawasan budidaya dapat memiliki nilai 60 % dan kawasan resapan air bisa mencapai 15 %. Koefisien dasar bangunan adalah perbanding luas dasar bangunan terhadap luas lahan. Lahan terbuka yang tidak dibangun memiliki fungsi resapan air dan tempat flora dan fauna hidup sehingga terjadi keseimbangan ekologi di wilayah perumahan dan permukiman. 

Fakta di lapangan menunjukkan banyak pihak (pemerintah, swasta dan masyarakat) yang menafikkan koefisien dasar bangunan karena alasan kebersihan, perawatan, pemborosan ruang untuk fungsi aktivitas manusia serta alasan lainnya. Dampak dari tidak ditaatinya koefisien dasar bangunan oleh berbagai pihak secara bersama-sama dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, salah satunya yaitu banjir. Dampak lain adalah berkurangnya vegetasi penghasil oksigen serta semakin meningkatnya temperatur di kawasan perumahan dan permukiman. Permasalahan banjir, peningkatan suhu dan oksigen yang berkurang tentunya menimbulkan kerugian finansial serta menurunkan produktivitas masyarakat.

Para mahasiswa Teknik Sipil merupakan calon tenaga kerja pada bidang teknik sipil yang bekerja di bidang pendidikan, konsultan, kontraktor serta lainnya untuk membangun infrastruktur jalan, jembatan, bangunan air dan bangunan gedung di dunia nyata. Potensi mahasiswa teknik sipil secara formal kurikulum dalam pembelajaran tentunya harus mengakomodasi juga UU No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 Tanggal 16 Maret 2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan. Melalui program kegiatan PkM berbasis kepakaran bidang ilmu yang dilakukan oleh dosen, mencoba memberikan bekal kepada mahasiswa Teknik Sipil dengan memberikan kemampuan pemahaman tentang koefisien dasar bangunan.

Hasil yang dicapai pada kegiatan PkM berbasis kepakaran bidang Ilmu tentang KDB Koefisien Dasar Bangunan yang dilaksanakan oleh tenaga pengajar program studi S1 Teknik Sipil FPTK UPI Bandung berhasil dengan baik meningkatkan tingkat pemahaman, mengubah sikap berupa kepedulian terhadap rancangan KDB serta meningkatkan keterampilan dalam merancang Koefisien Dasar Bangunan untuk bangunan tempat tinggal mereka masing-masing.