Riba Disekitar Kita

29 March, 2019
41

Dalam rangka pembinaan kerohanian Dosen dan Tenaga Kependidikan, Personalia Pelaksana Kegiatan Kerohanian Pada Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2019 mengadakan pengajian rutin bulanan bagi segenap dosen, tenaga kependidikan, ibu-ibu IIK FPTK UPI di Ruang Auditorium Lantai IV, Jum’at (29/03). Tema yang diusung dalam pengajian tersebut adalah Riba Disekitar Kita, dengan menghadirkan Ir. Kahar Mulyani, M.M., Ahli Ekonomi Syariah.

Menurut Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Sumber Daya, FPTK UPI ”terkadang suka terenyuh bagi diri sendiri, apabila membaca tema yang diusung. Lebih lanjut disampaikan semoga kedepannya acara pengajian bisa dihadiri oleh orang banyak, disela-sela kesibukan Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam memberikan pelayanan kepada mahasiswa. 

Acara dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, QS Al-Baqarah: 275 s.d. 279:

[2:275] Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

[2:276] Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.

[2:277] Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

[2:278] Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

[2:279] Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. 

Penceramah menyampaikan bahwa:

HISAB : RIBA DOSA BESAR

Beliau mengatakan:

  1. Menyekutukan Allah;
  2. Sihir;
  3. Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan;
  4. Memakan harta anak yatim;
  5. Memakan RIBA;
  6. Melarikan diri dari medan peperangan;
  7. Menuduh wanita yang menjaga kehormatannya berzina.

(HR. Bukhari No. 2766 dan Muslim No. 89)

Apa saja RIBA disekitar kita:

  1. Penggunaan Bank;
  2. Dalam Jual Beli;
  3. Pinjam Meminjam;
  4. Tukar Menukar Barang;
  5. Dan lain-lain.

Kenapa MUI mengeluarkan fatwa:

Umat Islam Indonesia masih mempertanyakan status hukum bunga (interst/fa’idah) yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (al-qardh) atau utang piutang (al-dayn), baik yang dilakukan oleh lembaga keuangan, individu maupun lainnya;

Fatwa ini dibuat oleh lebih dari 300 ahli dari berbagai bidang: Ahli Tafsir, Ahli Fiqih, Hadits, Ahli Ekonomi.

Fatwa MUI no. 1 tahun 2004

Pengertian Bunga dan Riba;

Bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.

Riba adalah tambahan tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut riba nasi’ah.

Hukum Bunga:

Pertama, Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.

Kedua, Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian Koperasi dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.

Fatwa dilihat keseluruhan:

Banyak yang memotong Fatwa itu hanya sampai Diktum kedua saja, bahwa Bunga termasuk Riba dan Riba hukumnya haram.

Akibatnya disimpulkan bahwa: boleh menggunakan lembaga keuangan Konvensional asal tidak mengambil Bunga.

Padahal dalam Diktum Ketiga jelas disebutkan hukum bermuamalah dengan lembaga Keuangan Konvensional

Ketiga, Bermu’amallah dengan lembaga keuangan konvensional:

Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari’ah dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga.

Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syariah,diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat.

Semua produk konven sama hukumnya

  1. Kartu Kredit (meskipun dibayar lunas)
  2. Koperasi, Asuransi, Pegadaian, Pasar Modal dll

Rasulullah SAW bersabda:

“Satu dirham yang didapatkan seseorang melalui Riba lebih besar dosanya disisi Allah daripada 36 kali zina yang dilakukan seseorang.

Abu zahrah, Abu ‘ala al-Maududi Abdullah al-‘Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk riba nasiah yang dilarang oleh Islam. Karena itu umat Islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai system bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa. Bahkan menurut Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah darurat atau terpaksa, tetapi secara mutlak beliau mengharamkannya.