Kuliah Umum Prodi Pendidikan Tata Boga FPTK UPI

29 October, 2018
49

Asesor Kompetensi LSP Bhakti Persada Yenawaty Budirahardja, S.Sos.,CBA, CMHA, dan Master/Lead Asesor Kompetensi BNSP Drs. Endang Irwansyah memberikan kuliah umum di Program Studi Pendidikan Tata Boga Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan Universitas Pendidikan Indonesia dengan tema “Sistem dan Metode Uji Kompetensi Bidang Kuliner untuk Peningkatan  Kualitas Lulusan”. Tampil sebagai moderator yakni Dr. Ellis Endang Nikmawati, M.Si., Dosen Prodi Pendidikan Tata Boga.

Acara dilaksanakan pada Rabu, 17 Oktober 2018 bertempat di Gedung Auditorium Lantai IV FPTK UPI dan dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FPTK UPI, Dr. Ana, S.Pd., M.Pd.

Kuliah umum yang bertemakan “ Sistem dan Metode Uji Kompetensi Bidang Kuliner untuk Peningkatan Kuliatas Lulusan” merupakan salah satu program rutin setiap tahun yang dilaksanakan Program Studi Pendidikan Tata Boga Departemen PKK FPTK Universitas Pendidikan Indonesia.Kuliah umum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai sertifikasi kompetensi pada lulusan Program Studi Pendidikan Tata Boga Departemen PKK FPTK Universitas Pendidikan Indonesia.

Acara dihadiri oleh Dosen-Dosen di lingkungan Departemen Pendidikan Kesejahteraan Keluarga FPTK UPI dan mahasiswa Prodi Pendidikan Tata Boga Departemen PKK FPTK Universitas Pendidikan Indonesia angkatan 2016, 2017 dan 2018.

Materi Kuliah Umum

Penerapan Sistem Sertifikasi Kompetensi Pada Lembaga Pendidikan Tinggi Dalam Memenuhi Tuntutan Dunia Kerja:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20  Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang  Ketenagakerjaan
  3. ISO 9001:2015
    1. Menentukan kompetensi yang diperlukan dari orang-orang yang melakukan pekerjaan di bawah kendalinya yang berdampakterhadap kinerja dan efektifitas sistem manajemen mutu;
    2. Memastikan bahwa orang-orang tersebut kompeten;
    3. Ketika diaplikasikan, mengambil tindakan untuk memperoleh kompetensi yang diperlukan dan mengevaluasi efektifitas atas  tindakan yang diambil.
  4. Skema Sertifikasi Kompetensi Profesi Okupasi Nasional - ACCSTP dan CATC Sektor Pariwisata Bidang Tata Boga (Food Production)
    1. Executive Chef
    2. Sous Chef/ assistant head chef
    3. Demi Chef
    4. Chef de Partie
    5. Commis Pastry
    6. Baker
    7. Butcher
  5. Core and Generic Competencies

1

PAR.HT02.074.01

Melaksanakan prosedur keselamatan makanan

 

D1.HRS.CL1.02

Apply standard safety procedures for handling foodstuffs

2

PAR.HT02.027.01

Membersihkan lokasi/area dan peralatan

 

D1.HRS.CL1.03

Clean and maintain kitchen equipment and utensils

3

PAR.HT03.004.01

Berkomunikasi melalui telepon

 

D1.HRS.CL1.04

Communicate effectively on the telephone

4

PAR.HT03.001.01

Mengikuti prosedur kebersihan di tempat kerja

 

D1.HRS.CL1.05

Comply with workplace hygiene procedures

5

PAR.HT01.003.01

Mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan dan keamanan di tempat kerja

 

D1.HRS.CL1.07

Implement occupational health and safety procedures

Functional Competencies

1.

PAR.HT02.070.01

Mengidentifikasi dan menyiapkan daging

 

D1.HCC.CL2.03

Identify and prepare various meats

2.

PAR.HT02.081.01

Menyiapkan porsi potongan daging yang terkontrol

 

D1.HCC.CL2.15

Prepare portion-controlled meat cuts

SERTIFIKASI KOMPETENSI

Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi sebagai pengakuan penguasaan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus.

Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapat lisensi dari BNSP.

STANDAR KOMPETENSI

  1. SKKNI adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh para pemangku kepentingan tingkat nasional dalam forum konvensi nasional dan ditetapkan sebagai standar nasional oleh Menteri Tenaga Kerja.
  2. Standar Internasional adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multinasional dan digunakan secara internasional.
  1. Standar Khusus adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.