Kamis, 12 November 2020, Berdasarkan landasan hukum: Bab III Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa (1) Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendali. Salah satu aktivitas untuk meningkatkan kualitas mutu yang baik Universitas Pendidikan Indonesia melakukan program Audit Mutu Internal (AMI) tidak terkecuali bagi Program Studi Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan.
Bertempat di ruang Program Studi PKK, lantai dua Gedung B FPTK UPI Tim auditor AMI untuk Program Studi PKK adalah Dr. Hj.Susi Gustina, M.Si. dan Dr. Amir Mahmud, M,Si.. Tim Auditor diterima oleh Dr. Hj. Yani Achdiani, M.Si. selaku Ketua Program Studi PKK FPTK UPI, Mirna Purnama Ningsih, S.Pd., M.Pd., selaku Gugus Kendali Mutu Prodi PKK, Dr. Ana, M.Pd., selaku Dosen Prodi PKK dan juga sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Dra. Hj. Tati, M.Si dan Lia Shafira,M.Si, selaku Dosen pada Prodi PKK FPTK UPI.
Asesor menyampaikan bahwa tujuan visitasi AMI bukan semata-mata untuk menilai baik atau buruk, akan tetapi agar Departemen dan Prodi lebih siap dan lebih baik lagi dalam menjalankan tugasnya.
Program Studi PKK FPTK UPI telah mempersiapkan lampiran dokumen penunjang Instrumen AMI. Dokumen yang berkaitan dengan Proses Pembelajaran mulai dari profil lulusan, perubahan kurikulum, perencanaan dan proses pembelajaran, Kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat para Dosen, jurnal Dosen dan mahasiswa sampai pada kepuasan dan keberhasilan mahasiswa.