Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
|
|
Informasi yang Wajib Disediakan Setiap Saat
informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.
|
|
Permohonan Informasi Publik
Layanan ini merupakan sarana berbasis web yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Pendidikan Indonesia
|
|